Site icon Lingkar.co

Juklak Koperasi Desa Merah Putih Sudah Keluar, Dinkop Pati: Banyak Aturan Belum Diketahui Kades

Kepala DinkopUMKM Pati, Wahyu Setyawati. Foto: Miftah/Lingkar.co.

Lingkar.co – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pati dinilai lebih maju dibanding daerah lainnya di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kepala DinkopUMKM) Kabupaten Pati Wahyu Setyawati pada Rabu (16/4/2025).

Wahyu mengatakan bahwa proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih saat ini sudah masuk tahapan sosialisasi.

“Sebenarnya sosialisasi kita sudah melangkah sebelum lebaran. Kabupaten Pati lebih cepat dari pada kabupaten yang lain,” kata Wahyu.

Meski demikian, setelah keluarnya petunjuk pelaksanan (Juklak) pada 12 April 2025, ternyata ada beberapa hal yang belum tersosialisasikan, sehingga banyak kepala desa yang belum mengetahuinya. Seperti satgas yang harus segera dibentuk.

Baca juga: Posko 24 Jam PMI, Dukung Pelayanan Kemanusiaan Pemkot Semarang

“Setelah ada juklaknya ternyata banyak aturan yang belum diketahui oleh semua kepala Desa. Ke depan nanti kita akan membuat satgas, grand design semacamnya dan timeline pelaksanaan Koperasi Merah Putih ini,” ujarnya.

Terkait formasi aanggota Koperasi Desa Merah Putih ini, katanya, terdiri dari pendiri, pengurus dan pengawas.

“Pendiri minimal 9 orang sesuai aturan pendirian koperasi nggih. Untuk pengurus minimal 5, sedangkan pengawas 3. Kalau mengacu peraturan pendirian koperasi pendiri 3 dan pengawas 3 pokok ya ganjil,” ungkapnya.

“Namun didalam aturan juklak koperasi merah putih ini jumlah pengurus minimal 5 orang,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, pengurus Koperasi Merah Putih juga harus melibatkan semua masyarakat yang diakomodir oleh pemerintahan desa setempat.

“Jadi semua masyarakat bisa menjadi anggota pengurus yang terpenting sudah dewasa,” pungkasnya. (*)

Penulis: Miftah

Exit mobile version