Lingkar.co – Ketua DPC PPP Pemalang, Fahmi Hakim, beri klarifikasi terkait pemberitaan yang menyangkut acara muktamar partainya menerima aliran dana korupsi.
Menurutnya, arah pemberitaan terlalu tendensius menuduh tanpa adanya pemberian informasi yang lengkap.
“Jadi begini, kabar miring yang beredar itu Bupati non-aktif (Mukti Agung Wibowo, red) ikut mendanai Muktamar PPP di Makassar dengan uang hasil korupsi. Ini kan ndak bener, memang beliaunya hadir di Muktamar tersebut. Tapi kalau sampai uang hasil korupsi mengalir ke muktamar itu tidak mungkin,” kata Fahmi kepada Lingkar.co melalui sambungan telepon, Selasa (6/6/2023).
Muktamar PPP di Makassar, lanjut Fahmi, pelaksanaannya kan di tahun 2020. Tidak bersamaan dengan masa beliau menjabat atau saat terkena OTT.
“Mas Agung itu dilantik jadi Bupati di tahun 2021, jadi timeline-nya tidak nyambung kalau dihubungkan dengan pelaksanaan Muktamar,” jelasnya.
Fahmi mengaku jika pihaknya memang menjalin komunikasi dengan Bupati, namun dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD dan bilapun terkait dengan partai levelnya hanya di DPC Pemalang saja.
“Komunikasi yang saya jalin dengan beliau itu ya urusan pekerjaan. Saya sebagai legislatif, Mas Agung ini eksekutif. Kalau kepartaian ya paling seputar DPC Pemalang, Muktamar itu wewenangnya pusat dan saya ndak pernah bahas itu dengan beliaunya,” ungkap Fahmi.
Ketua DPC PPP Pemalang tersebut juga menyatakan jika dukungan finansial dari Bupati kepada partainya sesuai dengan aturan dan sama sebagaimana yang dilakulan organisasi atau partai lainnya.
“Sumbangan Bupati untuk kegiatan PPP di Pemalang itu dengan pengajuan melalui proposal. Sama seperti teman-teman di organisasi atau partai lain. Pun demikian kami tidak memaksa dalam hal ini, seikhlasnya,” pungkas Fahmi.
Sebelumnya, dari rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan.
“Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo (kepercayaan Mukti) membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” begitu disebut dalam rilis penetapan tersangka baru kasus suap Pemalang.
Sebagai informasi, Muktamar ke-IX PPP di Makassar dilaksanakan pada 18-21 Desember 2020 pada masa Covid-19. Kegiatan dilaksanakan hybrid untuk meminimalisir penyebaran pandemi waktu itu.
Penulis: Muhammad Nurseha
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps