Site icon Lingkar.co

Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis setelah menjalani sidang. Foto: Istimewa

Harvey Moeis setelah menjalani sidang. Foto: Istimewa

Lingkar.co – Permohonan kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk ditolak Mahakamah Agung (MA) sehingga tetap divonis 20 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang berbunyi “Amar putusan: tolak,” yang dikutip dari laman informasi Perkara MA Republik Indonesia.

Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, yakni Arizo Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI jakarta memperkuat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Ia terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Baca Juga: Komisi B DPRD Kota Semarang Dukung Mekanisme Split Bill Bagi Pelaku Usaha Hiburan

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Hal yang sama, permohonan kasasi terdakwa Helena Lim, selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) juga ditolak oleh MA dan tetap divonis 10 tahun penjara.

Hal tersebut juga terlampir dalam petikan amar Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 yang berbunyi “Amar putusan: tolak,” mengutip dari laman informasi Perkara MA RI.

Vonis tersebut juga diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, yakni Arizo Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya, Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN jakarta Pusat, dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun ditingkat banding, Helena Lim divonis lebih berat menjadi 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti yang masih sama dari putusan pengadilan sebelumnya.

Exit mobile version