Site icon Lingkar.co

Kasus Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas

kasus-diskriminatif-terhadap-penyandang-disabilitas

KECEWA: Gugatan Muhammad Baihaqi ditolak PTUN Semarang. (DINDA RAHMASARI/LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co – Perjalanan panjang Muhammad Baihaqi dalam memperjuangkan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang membawa hasil yang sangat mengecewakan. Pasalnya, gugatan ia ajukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena adanya tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS tahun 2019 lalu.

Alasannya, menganggap gugatan tersebut sudah melebihi batas waktu pengajuan, yakni selama 21 hari atau daluarsa. Arif menyebutkan, kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, jangka waktu yang singkat tersebut sangat berbeda. Dengan peraturan perundang-undangan lain seperti dalam hukum pidana maupun perdata yang dapat menjadi acuan hingga belasan tahun.

“Hal tersebut jika pada realita, tidak banyak masyarakat tahu mengenai mekanisme apa yang bisa dilakukan setelah munculnya Keputusan Pejabat TUN yang merugikan masyarakat. Terkhusus penyandang disabilitas dan berapa lama waktu yang mereka miliki untuk melakukan upaya keberatan,” ujar Arif.

Dugaan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas yang Sekda Provinsi Jawa Tengah (Jateng) lakukan. Semakin menguat karena telah melakukan tindakan diluar peraturan yang berlaku. Dalam surat tersebut menuliskan bahwa para penyandang sidabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai.

Namun, tindakan yang Sekda Provinsi Jateng lakukan justru berbalik arah dari surat tersebut yakni dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019.

Selama persidangan berlangsung, banyak fakta yang menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi pantas lolos dalam seleksi CPNS 2019. Berdasarkan hal tersebut ada beberapa catatan penting dari pihak LBH yang perlu menjadi perhatian. Pertama bahwa Majlis Hakim bersikap formalistis dengan tidak sama sekali menyentuh substansi diskriminatif yang penyandang disabilitas alami.

Kedua, berdasarkan bukti, saksi dan ahli baik dari pihak Penggugatmaupun Tergugat menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi merupakan guru yang professional. Bahkan, telah mendapatkan Skor tertinggi pada Tes tahap SKD di Fomasi yang di daftarnya.

“Ketiga, bahwa Putusan NO (ditolak, red) terhadap kasus Muhammad Baihaqi menunjukan Preseden buruk terhadap penyandang disabilitas yang kedepannya mengalami dikriminasi yang sama dengan yang Muhammad Baihaqi alami,” tegas Arif.

Menurut pihak LBH, pembangunan proses dan sistem peradilan yang adil berprespektif kebutuhan disabilitas harus memperhatikan faktor-faktor penegak hukum dan bagaimana hukum dapat berjalan serta memiliki nilai kepatuhan. Oleh karena itu, hal pertama yang harus terlaksana dengan adanya pembenahan sistem peradilan dengan melihat kaum difabel sebagai subjek hukum.

Sebagai subjek hukum, kebutuhan kaum difabel harus terpenuhi oleh negara dalam sistem dan proses peradilan tanpa diskriminasi. Perjuangan Baihaqi bersama dengan LBH Semarang tidak akan berhenti sampai sini saja. Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya seperti mengajukan Banding dan Uji Materil terhadap UU No. 30 Tahun 2014 (JR). (nda/dim)

Exit mobile version