Lingkar.co – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suami pasien persalinan yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, M Dias Saktiawan terhadap tenaga medis Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang berlanjut ke Polda Jateng.
Korban kekerasan yang bertugas melayani persalinan telah memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (12/9/2025) kemarin.
Direktur Utama RSI Sultan Agung dr Agus Ujianto Sp.B menegaskan, pihak direksi sudah membentuk tim advokasi internal untuk melakukan pendampingan proses hukum atas kasus yang menimpa dr Astrandaya Ajie dan dr Stefani.
“Saya sudah buat tim advokasi. Penegakan hukum itu kan nanti tentunya mengikuti hasil dari penyidikan dari para penyidik, Pak. Jadi saya enggak bisa berandai-andai, yang penting saya sebagai direksi sudah membawa tim advokasi, kemudian juga tim pengawal bagi mereka,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula RSI Sultan Agung, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan, Direksi RSI berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada dr. Astra, dr Stefani serta mahasiswa kepaniteraan dan seluruh tenaga medis di lingkungan RSI SA. Pihaknya juga berkomitmen memberikan transparansi proses hukum yang sedang diupayakan.
Di lain sisi, ia juga menyatakan jika dosen Dias telah minta maaf dalam forum yang menghadirkan beberapa pihak yang bersangkutan.
“Jadi ada IDI Jateng, IDI Semarang, Komite Medis, Dekan FK, Dekan FH sudah datang semua. Dia meminta maaf seorang diri dan berterima kasih kepada dokter yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dikatakan olehnya, saat ini dr Astra dalam pengajuan cuti selama satu bulan.
Ketika ditanya apakah kini RSI Sultan Agung ini berada di pihak dokter, ia menjawab dengan tegas jika senantiasa melindungi tenaga medis.
“(Enggak sungkan dengan Unissula, Pak) Ya enggak tuh. Ini kan urusannya beda kok. Pasien dan keluarga jangan dulu bawa-bawa ke situ,” tambahnya.
Soal kondisi dr Astra terluka akibat kekerasan yang diduga dilakukan dosen Dias, Direktur Agus belum bisa berbicara. Ia menyatakan jawaban ada pada hasil visum, “(Ada laporan visum?). Ya menurut kuasa hukum dan itu ada, cuman kita kan tidak sampai ke ranah itu ya. Saya melakukan di internal sini,” tandasnya
Meski tengah ada persoalan ini, Agus selaku Dirut meminta kepada seluruh dokter, tenaga kesehatan, dan pegawai RSI Sultan Agung Semarang agar tetap tenang, fokus, dan tetap melakukan pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan profesional sebagaimana visi dan misi dari rumah sakit.
“Kami berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara bijak, serta RSI Sultan Agung Semarang akan terus melangkah maju, berbenah, dan mempersembahkan pelayanan yang terbaik,” tuturnya.
Kronologi Kejadian
Sempat ramai di media sosial adanya dugaan kekerasaan terhadap tenaga medis di RSI Sultan Agung Semarang yang dilakukan satu keluarga pasien yang berprofesi sebagai dosen pengajar di Unissula.
Manajemen RSI Sultan Agung Semarang menyampaikan klarifikasi resmi terhadap peristiwa pelayanan persalinan pada 5 September 2025 kemarin.
Menurut dr Agus, klarifikasi ini penting untuk meluruskan kabar simpang siur sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran publik. Banyak narasi di media sosial tidak sesuai fakta, bahkan mengaitkan pihak yang tidak terlibat. Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya
Manajemen menekankan, isu yang ramai dibicarakan hanya berkaitan dengan pelayanan antara pasien dan dokter yang menangani persalinan. “Informasi yang menyebut keterlibatan pihak luar rumah sakit bukan merupakan pernyataan resmi RSI Sultan Agung,” tegasnya.
Untuk memperjelas permasalahan ini, lanjutnya, pihak rumah sakit merasa perlu menyampaikan kronologi singkat. Demikian kronologisnya;
Pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, ada pasien umum Ny. T, suami Tn. D masuk ke rawat inap rumah sakit dengan jadwal persalinan pada hari Jum’at tanggal 5 September 2025. Hal tersebut berdasarkan pada hasil konsultasi dengan dokter S dan dokter A.
Kemudian pada hari Jumat, tanggal 5 September 2025, telah disepakati antara pasien dengan dokter A dan diketahui oleh dokter S bahwa persalinan dengan menggunakan metode/tindakan ILA. Namun, pada siang hari pasien tersebut telah melahirkan dengan bantuan dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA. Hal itu memicu kemarahan Tn. D kepada dokter A.
Manajemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal.
Pada saat itu Tn. D mengucapkan terima kasih kepada Dokter S dan Dokter A serta permohonan maaf. “Terhadap permasalahan ini Dokter A telah menempuh jalur hukum, sehingga Rumah Sakit mengikuti proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, mulanya memang terjadi perdamaian dengan ditandai adanya forum tersebut. Namun, ternyata berlanjut di ranah hukum.
“Ya, itu kan pada awalnya karena masih si istri sudah terima kasih. Kemudian si suaminya kemarin juga datang di depan forum, saya kira kan sudah. Kemudian tinggal dr Astranya juga waktu itu ya sebenarnya sudah seperti itu, tapi kan karena ini alur aduan dan sebagainya ini silakan ke kuasa hukumnya lah,” katanya. (*).