Site icon Lingkar.co

Kasus Korupsi, Bupati Banjarnegara Ditahan di Rutan KPK

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan pihak swasta Kedy Afandi, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan pihak swasta Kedy Afandi, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, Jumat (3/9/2021).

Dalam rilis yang diterima Lingkar.co, Jumat (3/9/20210 malam, Budhi Sarwono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Selain Budhi, KPK juga menahan Kedy Afandi (pihak swasta) dalam perkara yang sama.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 itu, ditahan pada rumah tahanan (Rutan) KPK Kavling C1.

Sementara, Kedy Afandi, ditahan pada Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan melakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kara FIrli.

Penetapan tersangka terhadap keduanya, setelah KPK melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya bukti meningkatkan status perkara ke penyidikan pada Mei 2021.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Firli.

“Malam hari ini, KPK menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” lanjutnya.

Penetapan kedua sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Kepada kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Firli.*

Baca Juga:
Pandemi Tak Dijadikan Alasan Bagi Siswa SD Birul Walidain Torehkan Prestasi

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version