Site icon Lingkar.co

Kata Ketua Muhammadiyah Pati tentang Wakaf Tanah Eks Lokalisasi

Pagar bambu dipasang di depan area Lorong Indah Pati dan dijaga aparat kepolisian, sebelum eksekusi pembongkaran bangunan liar di sana, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Polemik pendirian Pondok Pesantren di lingkungan eks lokalisasi Lorong Indah menuai banyak polemik. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pati, Muhammad Asnawi, angkat bicara.

“Jadi kami sudah mengikuti kasus ini dari awal. Kami tahu betul kalau upaya membangun pesantren di kawasan bekas lokalisasi itu hanya untuk menghalang-halangi kebijakan Pemkab Pati untuk menutup tempat prostitusi,” jelas Asnawi via sambungan telepon, Jumat (04/02).

Asnawi menjelaskan lebih rinci, sejumlah fakta terkait tanah yang telah Musyafak wakafkan. Musyafak ialah salah satu pemilik bangunan terbesar dan termegah di Lorong Indah.

Pemkab Robohkan Bangunan Lorong Indah Pati, Penghuni Bingung

“Jadi sertifikat tanah yang Musyafak wakafkan itu bermasalah. Karena bukan atas nama dia, melainkan istrinya. Selain itu, sertifikat tanah juga telah jadi jaminan hutang di bank. Hal itu sudah Bupati Pati telusuri di bank yang bersangkutan,” ungkapnya.

Secara hukum agama, tentu saja tanah yang menjadi obyek wakaf harus atas nama pemberi wakaf. Selain itu, tanah tidak dalam sengketa.

Merujuk Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 tahun 2017, mengatur tentang tata caca mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon harus menyertakan beberapa persyaratan, antara lain: (1) surat permohonan; (2) surat ukur; (3) Sertifikat hak milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah; (4) akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW); (5) surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA; (6) surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Sowan ke Gus Nuril

Asnawi juga menyebut bahwa Gus Nuril, pengasuh Patriot Garuda Nusantara (PGN), yayasan di mana Musyafak mewakafkan tanahnya untuk Pesantren, ikut setuju apabila seluruh bangunan di lokasi lokalisasi itu dibongkar.

“Kami (Muhammadiyah Pati) sudah sowan ke Gus Nuril di Pondoknya Soko Tunggal Semarang, bersama Bupati Pati, MUI, FKUB dan PCNU Pati. Setelah tahu cerita sebenarnya bahwa tanah wakaf itu di atas bekas lokalisasi, beliau (Gus Nuril) ikut gregetan dan sangat mendukung upaya pemerintah daerah untuk menertibkannya,” terang Asnawi.

Ini Solusi dari Bupati Pati untuk Penghuni Lorong Indah

Pihaknya menduga, ada upaya menghalang-halangi penutupan lokalisasi oleh Musyafak dan kawan-kawannya. “Jadi mau wakaf itu hanya kedok saja, agar bangunannya tetap utuh. Karena Gus Nuril juga ‘kan waktu itu, belum tahu kalau itu area lokalisasi. Namun setelah tahu, pihak PGN juga ikut geram dan setuju apa pun yang menjadi keputusan Bupati,” imbuhnya.

Menurut Ketua Umum Muhammadiyah Pati, segala upaya untuk memberantas kemaksiatan harus mendapat dukungan penuh.

“Ya, kami sangat mensupport Pemkab Pati untuk membersihkan segala praktik kemaksiatan. Apalagi prostitusi di LI ini sangat meresahkan dan berkontribusi besar dalam kerusakan moral, juga banyak menyumbang angka penderita HIV/AIDS,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar.co)

Exit mobile version