Site icon Lingkar.co

Kawasan Lorong Indah Pati Hanya untuk Lahan Pertanian

HIJAU: Areal persawahan berada di sepanjang jalan menuju kawasan Lorong Indah di Kecamatan Margorejo, Pati. (Aziz Afifi/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Setelah pembongkaran bangunan di kawasan Lorong Indah (LI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan mengembalikan lahan tersebut ke fungsi semula. Sesuai rencana penataan ruang, kawasan yang menjadi tempat lokalisasi berdiri itu semestinya untuk lahan pertanian produktif saja.

Menurut Bupati Pati Haryanto, berdasarkan peraturan yang ada, lahan di sana sudah semestinya hanya untuk lahan pertanian saja. Bukan justru malah ada bangunan di atasnya. Apalagi sampai berkembang menjadi lokasi prostitusi, tentu hal itu melanggar aturan yang ada.

Isu terbaru, satu pemilik tanah di kawasan lokalisasi itu ingin mendirikan pesantren di sana. Namun Bupati Pati kembali menegaskan jika nantinya ada pendirian pesantren di tempat Lorong Indah, berarti itu kembali melanggar Perda RTRW.

“Izin inilah awal mulanya kesesuaian tata ruang. Tata ruangnya boleh ‘ndak itu. Kalau untuk pondok pesantren, tentu tidak bisa. Karena itu tanah pertanian. Tidak bisa kalau untuk izin bangun pondok pesantren. Harus ada izin operasional dulu dan itu harus sesuai dengan kesesuaian tata ruang,” terang Bupati Pati.

Pembongkaran Lorong Indah Pati Dapat Banyak Dukungan

Regulasi yang sama juga berlaku pada area yang ada di sana. Menurut Bupati Pati, area lahan pertanian hijau tidak hanya sekitar perumahan itu saja. Melainkan mencakup luasan yang ada di Lorong Indah, Kecamatan Margorejo, Pati. Sehingga kata Bupati, meski ada rencana pembangunan pesantren, namun jika masih dalam kawasan tersebut artinya melanggar regulasi yang ada.

“Membangun harus melihat kesesuaian tata ruang. Sama itu kawasan Lorong Indah, sama itu. Karena yang dinamakan lahan pertanian lanjutan adalah di sekitar sana. Tidak berdiri sendiri-sendiri,” terangnya.

Bukti bangunan di kawasan Lorong Indah berada di kawasan Tanaman Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengacu pada peta rencana pola ruang peraturan daerah, yang ada dalam Perda Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Lingkar.co)

Exit mobile version