PATI, Lingkar.co – Alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati membongkar kawasan Lorong Indah (LI), karena kawasan lokalisasi itu telah melanggar Perda Pati tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Langkah penutupan prostitusi ini memiliki landasan hukum. Jadi kami tidak asal melaksanakan secara sepihak. Saya juga sudah mengeluarkan SK Bupati tentang pembentukan tim pencegahan dan penanggulangan prostitusi,” ungkap Bupati Pati Haryanto.
Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar dalam pembangunan kawasan Lorong Indah. Pertama tempat tersebut melanggar Pasal 70 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini menjelaskan bahwa bangunan gedung yang ada di sana dapat dibongkar. Hal tersebut lantaran para pemilik bangunan di sana tidak dapat menunjukkan atau memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kedua, pembongkaran berangkat dari aturan bangunan di kawasan Lorong Indah berada di kawasan tanaman pangan yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan ini berlandas pada peta rencana pola ruang Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Bulan Ini Berlangsung Eksekusi Pembongkaran Lorong Indah Pati
Di samping itu dalam hal pemanfaatan lahan, tempat tersebut telah melanggar peraturan, karena tidak sesuai izin pemanfaatan lahan. Hal ini sesuai Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.
Dengan melanggar aturan terkait pemanfaatan yang salah ini pengguna bangunan di sana mendapat sanksi oleh Pemkab Pati. Alasan ini pulalah yang menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono sebagai tidak adanya ganti rugi dari pihak pemerintah terhadap pemilik bangunan.
“Mereka melanggar bukan peruntukkan sesuai undang-undang dan Perda RTRW terbaru. Ngapain kasih kompensasi, orang mereka bangun-bangun sendiri. Itu lahan pertanian berkelanjutan. Biar saja. Apa pun alasan mereka kami tetap menutup dan membongkar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Lingkar.co)