Site icon Lingkar.co

Kecam Intimidasi Jurnalis, Pemred Lingkar TV Minta Aparat Serius Tangani Kasus Pati

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap wartawan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemimpin Redaksi Lingkar TV, Nailin RA, menyampaikan kegeramannya atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang masih saja terjadi di Indonesia, meski sudah ada payung hukum yang kuat melindungi kebebasan pers.

Hal ini disampaikan Nailin usai salah satu reporter Lingkar TV berinisial MP diduga mengalami kekerasan ketika meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) kedelapan hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Apalagi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menjamin kemerdekaan pers, ditambah imbauan Kapolri agar aparat penegak hukum maupun pihak lain melindungi kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Maka, tugas mereka seharusnya dihormati, bukan diintimidasi, apalagi sampai mendapatkan kekerasan,” tegas Nailin RA.

Selain MP, dugaan kekerasan juga dialami wartawan Murianews.com berinisial UH yang meliput bersama di lokasi.

Nailin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi profesi wartawan, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang berencana melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya itu penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Kami mendukung penuh langkah IJTI maupun PWI untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ini demi melindungi marwah profesi jurnalis yang mulia, sebagai penyambung lidah antara pemerintah, pejabat, aparat, dengan rakyat,” lanjutnya.

Manajemen Lingkar TV, kata Nailin, juga memberikan pendampingan penuh kepada wartawan MP. Pendampingan mencakup advokasi hukum sekaligus pemulihan mental, sebab korban sempat mengalami syok dan ketakutan untuk kembali meliput rapat Pansus hak angket.

Peristiwa bermula ketika MP bersama sejumlah wartawan mencoba melakukan doorstop kepada Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, yang mendadak walk out dari rapat. Saat itulah, pengawal Torang diduga mendorong MP hingga terjatuh. UH juga mengalami hal serupa, meski tidak sampai jatuh.

Nailin menegaskan, kejadian ini harus menjadi yang terakhir. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara serius demi perlindungan jurnalis di lapangan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Cukuplah peristiwa ini menjadi yang terakhir. Jangan sampai ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version