Kedapatan Bawa Bahan Peledak, Warga Jember Tertangkap Polisi

TERTANGKAP: MR Tertangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa bahan peledak, di jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (ANTARA/LINGKAR.CO)
TERTANGKAP: MR Tertangkap aparat kepolisian saat kedapatan membawa bahan peledak, di jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JEMBER, Lingkar.co – Warga berinisial MR (50) yang kedapatan membawa 6 kilogram bahan peledak di jalan Desa Sidomekar, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tertangkap polisi.

“Saat penangkapan kami sedang melakukan patroli antisipasi wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan setempat,” ujar Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman, Selasa (30/3).

Ketika polisi hendak menangkap tersangka, MR juga kedapatan membawa senjata tajam dan hendak melawan petugas.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Tersangka MR membuat dan meracik bahan peledak, kemudian mengedarkan bahan peledak pesanan tersebut kepada para pembelinya,” jelas AKP Fatchur.

Baca juga:
Vidya Rafika Sabet Perunggu di Kejuaraan Dunia ISSF

Unit Reskrim Polsek Semboro berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai.

Kemudian tempat warna hijau untuk mencampur bahan peledak, uang tunai Rp3,2 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol P-4935-GW milik tersangka.

Png-20230831-120408-0000

Pelaku Terjerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” imbuh AKP Fatchur.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya,

Atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.

Baca juga:
Lebih Dari 500 Jiwa Jadi Korban Unjuk Rasa di Myanmar

Tersangka berikut barang bukti saat kini telah diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus tersebut.

“Termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka,” pungkasnya. (ara/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *