Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelaah laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi serta penguasaan kendaraan mewah oleh oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Oknum tersebut juga diketahui pernah menjabat sebagai staf ahli di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan dikaji terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti lebih jauh. Penelaahan dilakukan untuk memastikan apakah perkara tersebut masuk dalam kewenangan Kejaksaan.
“Jika laporannya sudah masuk, tentu akan kami analisis terlebih dahulu, termasuk kelengkapan bukti dan aspek hukumnya,” ujar Anang, Senin (2/2/2026).
Anang juga menegaskan bahwa Kejagung menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi aksi demonstrasi yang digelar Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) di depan Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam aksinya, HAMI mendesak Kejagung untuk mengusut dugaan gratifikasi serta penguasaan mobil mewah yang diduga berasal dari pihak swasta dan melibatkan oknum staf ahli Kemenkeu tersebut.
HAMI menuntut aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Mereka menilai penanganan laporan secara profesional dan transparan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain itu, HAMI juga menekankan pentingnya asas keadilan dalam proses hukum. Hal ini mengingat oknum yang dilaporkan pernah menduduki jabatan strategis di bidang Kepabeanan Internasional Bea dan Cukai, yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan swasta.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah
