Site icon Lingkar.co

Kejari Pati Tahan Botok dan Teguh 20 Hari, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Mobil yang membawa Botok dan Teguh saat tiba di Kejari Pati, Jumat (12/12/2025). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co – Proses hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto memasuki tahap baru setelah penyidik Polresta Pati melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (12/12/2025) siang.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik.

“Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polresta Pati. Adapun tersangka tersebut masing-masing berinisial S, TI, dan S,” ujarnya.

Setelah proses pelimpahan tahap dua, jaksa menetapkan penahanan terhadap Botok CS selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati.

“Kemudian para tersangka pada saat ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan bertempat di lapas kelas IIB Pati,” jelas Rendra.

Ia juga menyebut bahwa ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP. Ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Rendra menambahkan, pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pati akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk pelimpahan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Botok CS tiba di Kejari Pati sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi sehat.

“Kondisinya sehat, tiga tersangka sehat. Sampai di sini kurang lebih pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, menegaskan bahwa pelimpahan tahap dua menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh kepolisian.

“Hari ini adalah tahap kedua penyerahan tersangka Mas Botok dan Mas Teguh dilimpahkan ke kejaksaan, itu artinya bahwa kewenangan pihak kepolisian dalam menahan dan melakukan penyelidikan sudah selesai. Dan sekarang, saatnya jaksa bertugas untuk melimpahkan ke pengadilan perkara ini,” kata Nimerodi di depan Kejari Pati.

Ia juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan bagi kliennya.

“Tadi kita sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan kita sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan,” jelasnya.

Nimerodi berharap Kejari Pati mengabulkan permohonan tersebut.

“Mudah-mudahan Pak Kajari, dan Pak Kasi serta jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” ucapnya.

Menurutnya, tidak ada alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap Botok dan Teguh.

“Karena substansi dari penahanan ini kan sepanjang tidak dijamin bahwa tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan menghilangkan barang bukti, maka seharusnya itu tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” ungkapnya. (*)

Exit mobile version