Kejari Serahkan Uang Korupsi RSUD Sragen Rp 2,016 Miliar Ke Pemkab

Penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi secara simbolis, digelar di Aula Kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1). (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)
Penyerahan uang hasil tindak pidana korupsi secara simbolis, digelar di Aula Kantor Kejari Sragen, Selasa (19/1). (MUKHTARUL HAFIDH/LINGKAR.CO)

SRAGEN, Lingkar.co – Uang sitaan dari Kasus korupsi pengadaan ruang sentral oprasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen serahkan uang senilai Rp 2.016.766.740 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Selasa (19/1).

Kepala Kejari Sragen, Sinyo Redy Benny Ratag mengatakan, kasus dugaan korupsi ruang sentra oprasi RSUD Sragen itu, menjerat tiga orang yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD dr. Soehadi Prijonegoro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Rahardian Wahyu selaku pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman.

“Tiga orang itu divonis hukuman enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara,” katanya kepada Lingkar.co, Selasa (19/1)

Ia menambahkan, uang kerugian negara tersebut, diserahkan oleh Rahardian Wahyu pada Februari 2020 lalu. Dua terpidana lain yakni Djoko Sugeng dan Nanang Y. tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara.

“Ketiganya dinilai terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi dalam proyek senilai total Rp8 miliar berasal dari dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jateng,” bebernya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketiga terpidana sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

Png-20230831-120408-0000

“Kegiatan ini merupakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Kami punya tugas dan tanggung jawab melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, sangat mengapresiasi terkait pengembalian uang tersebut kepada Pemkab Sragen. Ia mengatakan akan memanfaatkan uang itu untuk kegiatan masyarakat.

“Ini bentuk cerminan dan pembelajaran saya sebagai pemimpin. Sebuah kegiatan pemerintahan harus berjalan transparan, akuntabel dan tanggung jawab,” terang Bupati. (fid/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *