Lingkar.co – Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) selama ini menjadi ancaman keselamatan lalu lintas serta perusak infrastruktur jalan, salah satunya di Cilacap Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Cilacap, Ipda Denny Hari Susilo, Selasa (17/6/2025).
Oleh sebab itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cilacap mengambil langkah serius dalam menekan praktik kendaraan dengan KDM.
Ipda Denny menyampaikan, melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, Satlantas Polresta Cilacap berupaya menertibkan kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan dimensi dan muatan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dicanangkan Korlantas Polri.
Dalam penjelasan Ipda Denny, penindakan terhadap KDM dilaksanakan melalui tiga tahap:
Pertama. Tahap Sosialisasi (1–30 Juni)
Edukasi diberikan kepada pengusaha, perusahaan, dan pengemudi angkutan barang melalui penyebaran brosur dan imbauan. Satlantas juga melakukan pendataan terhadap kendaraan yang terindikasi KDM.
Kedua. Tahap Preventif (1–13 Juli)
Pemberian surat teguran kepada pengemudi yang masih ditemukan membawa kendaraan dengan kelebihan muatan atau dimensi.
Ketiga. Tahap Represif (mulai 14 Juli)
Dilakukan penindakan hukum. Untuk pelanggaran overloading dikenakan tilang, sementara untuk over dimensi dilakukan proses hukum karena tergolong tindak pidana lalu lintas.
“Kami tidak akan menoleransi praktik KDM yang membahayakan keselamatan, merugikan negara, dan merusak infrastruktur,” tegas Ipda Denny.
Lebih lanjut ia menjelaskan landasan hukum penindakan KDM diatur dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang modifikasi kendaraan bermotor hingga mengubah tipe (over dimensi), dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta.
Pasal 307 dan Pasal 169 ayat 1 dari undang-undang yang sama, dengan sanksi pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggaran overloading.
Ipda Denny berharap, upaya ini mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas, agar terwujud Zero Over Dimensi dan Zero Over Loading, khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Kami pastikan kegiatan ini dilakukan dengan tegas namun humanis. Harapannya, tidak ada lagi kendaraan KDM yang membahayakan pengguna jalan lainnya maupun merusak infrastruktur,” pungkasnya. (*)