Site icon Lingkar.co

Kemantapan Jalan Rembang Tembus 71 Persen, DAK Reguler Tak Lagi Bisa Diakses

Jalan di Rembang yang dalam kondisi mantap. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencatat tingkat kemantapan jalan kabupaten pada tahun 2026 mencapai sekitar 71 persen. Angka ini sejalan dengan rata-rata capaian nasional. Dari total jaringan jalan sepanjang kurang lebih 800 kilometer, masih ada sekitar 30 persen atau sekitar 240 kilometer jalan yang terus ditingkatkan kualitasnya secara bertahap.

Kepala Bidang Bina Marga DPU Taru Kabupaten Rembang, Nugroho, menjelaskan bahwa capaian kemantapan di atas 70 persen berdampak pada pola pendanaan dari pemerintah pusat. Daerah dengan tingkat kemantapan tersebut tidak lagi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler secara otomatis.

“Dengan kemantapan jalan di atas 70 persen, DAK reguler memang sudah tidak bisa diakses. Namun, pemerintah daerah masih memiliki peluang melalui DAK tematik, seperti tematik pariwisata, pertanian, industri, maupun kawasan,” jelas Nugroho, kemarin.

Ia menambahkan, kebijakan nasional juga mengatur pembatasan bagi daerah dengan kemantapan jalan di bawah 60 persen. Daerah dengan kondisi tersebut tidak diperkenankan melakukan pelebaran jalan dan harus memprioritaskan peningkatan kualitas jalan yang sudah ada.

“Kebijakan nasional juga mengatur pembatasan bagi pemerintah daerah dengan kemantapan jalan di bawah 60 persen, yakni tidak diperkenankan melakukan pelebaran jalan. Prioritas utama harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas jalan yang sudah ada,” ujarnya.

Dengan posisi kemantapan jalan Rembang saat ini, pelebaran jalan masih dimungkinkan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pelebaran jalan masih dimungkinkan, namun harus menyesuaikan dengan ketentuan dan fokus DAK tematik,” ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Rembang berkomitmen melanjutkan peningkatan kualitas jalan melalui perencanaan yang terukur dan berbasis data. Setiap tahun, perangkat daerah teknis menyusun data kebutuhan dan skala prioritas pembangunan.

“Pelaksanaannya tentu mengikuti arahan dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk dalam menentukan prioritas pembangunan,” imbuhnya.

Nugroho menegaskan, pembangunan jalan berskala besar masih membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat karena keterbatasan fiskal daerah.

“Untuk pekerjaan berskala besar, dukungan pendanaan dari pusat tetap diperlukan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version