Site icon Lingkar.co

Kena OTT KPK, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp1,1 Miliar untuk THR

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers terkait OTT proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, Kamis (13/4/2023) dini hari. FOTO: Tangkap layar Youtube

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers terkait OTT proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, Kamis (13/4/2023) dini hari. FOTO: Tangkap layar Youtube

Lingkar.co – Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapaian (DJKA) Kemenhub, Harno Trimadi, diduga terima suap proyek sebesar Rp1,1 miliar. Diduga untuk tunjangan hari taya (THR).

Harno, merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Dia mengatakan, Harno, bersama dengan tersangka lainnya, Fadliansyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima uang Rp1,1 miliar.

Uang sebanyak itu, diberikan oleh Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, bersama dengan Parjono, selaku VP terkait proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ucap Tanak.

Dia mengatakan, uang sebanyak itu diterima dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2022 dan 11 April 2023.

“Penerimaan uang pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022,” ujar Tanak.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Penetapan tersangka tersebut, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Tanak mengatakan, penetapan 10 tersangka itu terkait dugaan suap empat proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api dengan uang total Rp14,5 miliar.

“Diduga lebih dari Rp14,5 miliar, dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api oleh DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2021-2022

Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Lalu, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.

“Keenam tersangka itu sebagai pihak penerima suap,” ucap Tanak.

Adapun empat tersangka lainnya sebagai pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.

Lalu, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Terakhir, Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Adapun empat proyek dimaksud, yakni Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulsel.

Kemudian, empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Tanak menjelaskan, dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

“Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” kata Tanak.

Adapun pihak penerima, yakni sejumlah pejabat di lingkungan DJKA diduga menerima fee 5 hingga 10 persen dari nilai proyek-proyek tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang diperiksa, dan didukung dengan sejumlah bukti awal, KPK menduga suap dalam proyek itu lebih dari Rp14,5 miliar.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Exit mobile version