Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota
Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka dugaan suap proyek Bandung Smart
City.
Yana, tidak sendiri. Lima orang lainnya juga turut tersangka dalam kasus
dugaan suap tersebut.
Mereka jadi tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa jaringan
internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 9 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa pecahan mata uang rupiah, dollar singapura, dollar amerika, ringgit malaysia, yen dan bath.
Ada pula sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
“Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ucap Ghufron, mengutip keterangan pers yang diterima Lingkar.co, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Setelah dilakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.
“KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Ghufron.
Berikut ini daftar enam tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart
City:
- Yana Mulyana (YM) sebagai Wali Kota Bandung.
- Dadang Darmawan (DD) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
- Khairul Rijal (KR) sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.
- Benny (BN) sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
- Sony Setiadi (SS) sebagai CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
- Andreas Guntoro (AG) sebagai Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Mereka jadi tersangka tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suapproyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di lingkup Pemkot Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
Resmi Ditahan
Ghufron mengatakan*, *sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekira Rp924,6 juta.
Kendati demikian, kata dia, dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM.
“KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Ghufron mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).
“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023,” ucap Ghufron.
Tersangka Yana Mulyana, ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Lalu, tersangka Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).
Kemudian, tersangka Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Yana, Dadang dan KR sebagai penerima suap, melanggarPasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Benny, Sony dan Andreas, sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling