Site icon Lingkar.co

Kendal Darurat Sampah, Kepala DLH Pimpin Aksi Turun Jalan di Car free Day

Lingkar.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto memimpin aksi turun ke jalan. Pihaknya melakukan long march di sepanjang area car free day dari Stadion Madya Jalan Laut menuju Stadion Utama Kebondalem Kendal, Minggu (19/1/2025).

Pantauan di lokasi, jajaran DLH ini berjalan kaki dari Stadion Masdya Kendal menuju Taman Garuda, kemudian dilanjutkan di Stadion Utama Kebondalem. Mereka membawa atribut berupa spanduk dan tulisan seperti Kendal Darurat Sampah, Pilah Sampah, Ganjil Organik Genap Non Organik, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 50 juta dan lain sebagainya.

Sambil berjalan kaki, Kepala DLH juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di area car free day. Menggunakan pengeras suara, Aris menggaungkan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal.

Ada dua penekanan yang akan dilakukan DLH Kendal terkait pengelolaan sampah. Yang pertama adalah pemilahan sampah mulai dari sampah rumah tangga dan yang kedua adalah pemberlakuan ganjil genap baik pengangkutan maupun pembuangan sampah.

Kepala DLH Kendal mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk memberikan sosialisasi bahwa Pemerntah Kabupaten Kendal mulai memberlakukan pilah sampah dan penerapan ganjil genap sampah organik non organik mulai 1 Februari 2025,

“Ini sebagai pendobrak bahwa kita akan segera melaksanakan Perda Nomor 13 Tahun 2012. Yang kita tekankan adalah terkait kewajiban pilah sampah dan pengelolaan sampah. Kemudian pemberlakuan ganjil genap yang akan dilakukan bulan Februari 2025,” ujar Aris Irwanto.

Dirinya menjelaskan, mulai 1 Februari 2025 nanti, proses pengangkutan maupun pembuangan sampah di TPA Darupono harus sesuai pemberlakuan ganjil genap.

“Ganjil untuk sampah non organik, genap untuk sampah organik. Kemudian nanti kita juga akan sampaikan terkait sanksi hukum. Di amanat Perda tersebut bahwa semua dilarang membuang sampah sembarangan. Apakah itu di tempat umum, irigasi, pengairan, di halaman rumah orang dan lain sebagainya,” terangnya.

Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar adalah berupa sanksi hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

“Sehingga ini perlu disadarkan kepada masyarakat. Terutama bentuk sanksi hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ungkap Kepala DLH Kendal.

Dia melanjutkan, sosialisasi terkait pilah sampah dan pemberlakuan ganjil genap serta sanksi ini rencananya juga akan dilaksanakan di lima eks kawedanan yang ada di Kabupaten Kendal.

“Ini sebagai ketokan pertama. Karena masyarakat mungkin belum banyak ada yang tahu tentang Perda Nomor 13 Tahun 2012. Rencananya setelah ini juga akan dilakukan di lima eks kawedanan, di Boja, Kaliwungu, Sukorejo, Kendal, Weleri. Nanti akan kita jadwalkan,” imbuhnya.

Aris mengajak, agar seluruh masyarakat dan semua elemen baik masyarakat umum, pemerintah tingkat kecamatan dan desa hingga pihak-pihak swasta dapat bersama-sama memerangi persoalan sampah di Kabupaten Kendal.

“Kegiatan ini tidak hanya dilakukan Pemkab Kendal dan jajarannya saja. Pemerintah desa, masyarakat, pihak swasta juga harus ikut bertanggung jawab. Monggo kita laksanakan bersama-sama,” pungkasnya. (yd/arh)

Exit mobile version