Kesadaran Masyarakat Minim, Banyak Problem Penerapan Prokes Khususnya di Sejumlah Pasar di Jepara

Sekdin Disperindag Jepara Edy Wijayanto. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
Sekdin Disperindag Jepara Edy Wijayanto. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

JEPARA, Lingkar.co – Masih minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes (protokol kesehatan) di tempat umum seperti di pasar dan tempat lainnya menambah deretan pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Hal ini masih minimnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes di keramaian,  khususnya di sejumlah pasar di Jepara.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara Edy Wijayanto mengatakan, terkait kegiatan malam hari wilayah pasar yang biasanya di dominasi pedagang sayur atau komoditi lain dari luar daerah masih kesulitan di kontrol. Sebab, ada sebanyak 21 pasar di wilayah Jepara.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Dengan kendala itu, belum lama ini kami melakukan pembentukan satuan tugas paguyuban pasar bersama kepala pasar yang ada di Jepara. Tetapi kami rutin melakukan penyemprotan desinfektan di pasar pagi dan sore hari,” ungkapnya kepada Lingkar.co Rabu (14/1).

Satuan Tugas Paguyuban Pasar ini, bekerjasama dengan petugas pasar dan muspika setempat untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyatakat.

“Meski sebelumnya pernah jadi sorotan. Tetapi kami tetap melakukan upaya untuk melakukan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di pasar,” urainya.

Png-20230831-120408-0000

Terkait tempat usaha atau perusahaan besar, pihaknya yakin mereka menerapkan prokes dengan serius.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jepara Syukur menambahkan, tidak memungkinkan untuk membantu pengawasan di pasar yang beroprasi malam. Terkait pengawasan penerapan prokes sering di lakukan hingga tiga kali sehari bersama instansi terkait.

“Bahkan untuk memberlakukan efek jera di Kabupaten Jepara menerapkan penyitaan KTP,” tegasnya.

Syarat Pengambilan KTP

KTP ini lanjutnya, boleh di ambil ketika yang bersangkutan telah membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi yang di tandatangani RT, RW, Kades maupun orang tua untuk anak-anak.

Hal ini bertujuan untuk membuat masyarakat sadar dan malu ketika melakukan pelanggaran prokes.

“Ini juga bertujuan untuk memberitahukan kepada RT, RW, Kades hingga orang tua bahwa yang bersangkutan lalai menerapkan prokes,” jelasnya.

Berbagai cara pernah dilakukan Satpol PP Jepara untuk menyadarkan masyarakat. Mulai dari melakukan penyemprotan air di tengah kerumunan masyarakat di tempat umum dan lainnya.

“Semua ini kami lakukan agar masyarakat saling menjaga satu sama lain. Karena saat ini penyebaran Covid-19 sudah ada diberbagai lini mulai dari keluarga, kantor hingga lainnya,” tutupnya. (mun/one/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *