SEMARANG, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) Bambang Kusriyanto angkat bicara soal kebijakan yang gagasan Gubernur Ganjar Pranowo, Jateng di Rumah Saja.
Menurut dia imbauan dua hari di rumah saja tidak akan efektif jika tak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah,” katanya menyoroti Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Buktinya, lanjut Bambang, sejak awal pandemi pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster Covid-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis.
“Kalau 48 jam di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota,” ujar Bambang Kribo, sapaan akrabnya.
Bambang menambahkan jika “lockdown” tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah.
“Pemprov seharusnya sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/kota se Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya,” ucapnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga mensyaratkan peran aktif Ketua RW dan Ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil. “Ini kan terkait penutupan wilayah. Misalnya jalan diportal, warga tidak boleh keluar dan tamu tak boleh masuk,” tandasnya.
Dia meminta Pemprov Jateng mengantisipasi dampak kebijakan tersebut pada masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergantung pada nafkah harian. Terlebih dalam Surat Edaran Gubernur Jateng ada instruksi penutupan pasar.
“Kalau para pedagang ini nggak bisa berjualan, lalu solusi untuk mereka bagaimana?,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta kepala daerah Se-Jateng menerapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021 nanti.
Dalam gerakan itu, masyarakat diminta tak keluar rumah selama dua hari selama akhir pekan. Selain itu, toko, pasar, dan tempat wisata tutup selama dua hari untuk menekan penyebaran Covid-19.(ito/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)