DEMAK, Lingkar.co – Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I DPRD Demak dengan acara Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Kabupaten Demak terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat ini terselenggara pada Senin, 26 April 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE memimpin rapat. Turut hadir, Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Wakil Bupati Demak. Juga hadir para Anggota DPRD Demak, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
Sebelumnya, Bupati Demak telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna ke-8 Tanggal 28 Maret 2022.
Gelar Audiensi, DPRD Demak Dukung Penuh Kegiatan Karang Taruna
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan: capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.”
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Demak telah melakukan pembahasan dalam rapat-rapat Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Pembahasan mulai dari tanggal 7 April sampai dengan 20 April 2022.
Dewan kemudian membahasa hasil rapat Komisi dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A, B, C dan D, Pimpinan Bapemperda, serta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 22 April 2022. (Lingkar Network | Lingkar.co)