Site icon Lingkar.co

Ketua DPRD Kota Semarang Imbau Kalangan Perusahaan Tidak Menunda THR

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/Foto: Alan Henry

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman/Foto: Alan Henry

Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kadar Lusman mengimbau kepada kalangan perusahaan di wilayah tersebut untuk tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Kadar Lusman menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo, tentang perusahan dilarang menunda pembayaran THR.

“Seperti di pusat, Pak Jokowi sudah menyampaikan. Yang paling penting perusahaan jangan sampai menunda-nunda (pembayaran) THR,” ujar Pilus, sapaan akrabnya, Kamis (6/4/2023).

Pilus mengatakan perusahaan yang memang sudah siap agar segera membayarkan THR sehingga karyawannya bisa segera membeli kebutuhan-kebutuhan untuk Lebaran.

“Harus diserahkan jauh-jauh hari. Kita akan dorong THR diberikan jauh-jauh hari supaya bisa dimanfaatkan. Kalau diberikan mepet, persiapan mereka beli sesuatu sudha tidak terjangkau,” katanya.

Selain itu, Pilus menambahkan, harga-harga komoditas mengalami kenaikan menjelang Lebaran, sehingga menyulitkan masyarakat untuk berbelanja.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah membuka posko aduan THR di kantor setempat sejak Senin (3/4) lalu untuk memfasilitasi pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR.

Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 pada 27 Maret 2023 bahwa THR akan dibayarkan perusahaan kepada pekerja pada tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan yang malah sudah siap membayarkan THR pada pekerja pada 17 hari sebelum Lebaran.

“Sudah ada 50 perusahaan yang menyatakan sanggup membayarkan THR H-17. Tapi, ada juga yang sesuai ketentuan pemerintah yakni H-7,” katanya.

Mengenai mekanisme pembayaran THR, kata dia, biasanya perusahaan langsung membayarkan secara penuh sesuai dengan aturan, namun ada juga beberapa perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Ada yang bertahap. Tapi, sudah seusai kesepakatan bersama. Tujuannya agar uang THR tidak sekali habis,” kata Sutrisno.

Penulis : Alan Henry

Editor : Kharen Puja Risma

Exit mobile version