Site icon Lingkar.co

Ketua Komisi V DPR Tolak Wacana PPN Jalan Tol, Dinilai Tambah Beban Masyarakat

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menanggapi rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat sebagai pengguna jalan tol.

“Sudah pasti, pembebanan biaya yang timbul di jalan tol pada akhirnya pasti akan berdampak kepada pengguna jalan tol,” kata Lasarus kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan tambahan seperti ini akan semakin menekan masyarakat, terutama di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang belum stabil.

“Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol memang tengah menjadi pembahasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut kebijakan tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum diberlakukan saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penerapan PPN pada jasa jalan tol. Artinya, belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang dirasakan masyarakat.

“Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Adapun wacana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029. Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan memperluas basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, dengan target penyelesaian pada 2028.

Inge menjelaskan, langkah ini mencerminkan arah penguatan kebijakan fiskal ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur. Ia menegaskan bahwa jika diterapkan, kebijakan tersebut akan melalui proses kajian yang matang.

“Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” ujarnya.

Ia juga memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat. Pemerintah akan menyampaikan informasi resmi jika kebijakan tersebut telah ditetapkan.

“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” imbuhnya.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version