Lingkar.co – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut atas penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” kata Rifqinizamy, Kamis (16/4/2026).
Sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI mengaku telah melakukan diskusi informal sebelumnya dan tidak menduga adanya penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Rifqinizamy juga meminta delapan anggota Ombudsman lainnya untuk segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini dinilai penting agar seluruh tugas, kewenangan, dan fungsi Ombudsman RI tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Apalagi, para anggota Ombudsman tersebut baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan sekitar enam hari sebelum kasus ini mencuat.
Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, khususnya bagi lembaga Ombudsman RI, agar ke depan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih baik.
“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Komisi II DPR RI tentu menyayangkan hal ini bisa terjadi,” ujarnya.
Penulis: Putri Septina
