Ketum PPP: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Inklusif

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam diskusi PPP Ramah Difabel. Muhammad Nurseha/Lingkar.co
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam diskusi PPP Ramah Difabel. Muhammad Nurseha/Lingkar.co

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menekankan agar penyandang disabilitas di libatkan dalam pembangunan inklusif.

Hal ini di sampaikan Suharso dalam diskusi “PPP Ramah Difabel” dan peresmian Rumah Kerja Difabel, di Gedung MPR, Jakarta, Sabtu, (4/12/2021).

“Sangat penting melibatkan penyandang difabel dalam pembangunan yang inklusif, yaitu menyertakan mereka sebagai subjek dan faktor penentu keberhasilan pembangunan,” ucapnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini mengatakan, penyandang difabel harus mendapatkan kesempatan yang sama dan menempatkannya sebagai subjek dalam pembangunan bangsa Indonesia.

“Oleh sebab itu, di perlukan perencaaan yang sangat inkulusif untuk memenuhi kebutuhan para penyandang difabel. Penyandang difabel harus terlibat langsung dalam kebijakan, baik pendidikan, kesehatan, fasilitas publik, seni budaya, hiburan, rehabilitasi dan pemberdayaan,” ujarnya.

Baca Juga :
Survei DTS: Tiga Tokoh Elektabilitas Tertinggi Ada Hubungan Dengan Jawa Tengah

Suharso mengungkapkan, saat ini jumlah penyandang difabel di Indonesia di perkirakan mencapai 23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebesar 6,2 juta atau 2,3% termasuk dalam kategori sedang dan berat.

Png-20230831-120408-0000

Untuk itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, pemerintah di katakan telah mewajibkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk memiliki ULD Ketenagakerjaan tersebut.

Menurutnya, ULD Ketenagakerjaan berfungsi merencanakan perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas, memberikan informasi mengenai rekrutmen penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, serta pengembangan karier.

Selain itu, ULD Ketenagakerjaan berfungsi menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas dan pemberi kerja bagi penyandang disabilitas.

“Mereka memberikan informasi kepada pemerintah pusat, pemda dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan pengembangan karier kepada penyandang disabilitas,” tuturnya.

Penulis : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *