Lingkar.co – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut merujuk pada ketentuan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri dibawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Kapolri, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
“Yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan perundangan-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, Komisi III DPR RI juga mengeluarkan delapan poin rekomendasi percepatan reformasi Polri. Habiburokhman menekankan bahwa rekomendasi DPR bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh institusi Polri.
“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita akan tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” ujarnya.
Delapan poin tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026, tertanggal 26 Januari 2026.
Poin pertama menegaskan kembali kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan bukan kementerian. Poin kedua mendukung optimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Poin ketiga menyebut bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Poin keempat menekankan penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap Polri serta meminta penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam.
Poin kelima menyoroti mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis kebutuhan dari satuan kerja di lapangan (bottom up), yang dinilai sudah sejalan dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan.
Poin keenam menitikberatkan reformasi kultural Polri, khususnya melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Poin ketujuh mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam tugas kepolisian, seperti kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Sementara poin kedelapan menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan DPR RI bersama Pemerintah sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah
