Site icon Lingkar.co

KONI Kota Semarang Nilai Permenpora 14/2024 Bermasalah, Minta Revisi atau Pencabutan

Kunjungan Studi Banding KONI Kota Semarang ke KONI Pusat. (dok KONI Kota Semarang)

Kunjungan Studi Banding KONI Kota Semarang ke KONI Pusat. (dok KONI Kota Semarang)

Lingkar.co – Bidang Hukum KONI Kota Semarang menyoroti sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi yang dinilai bermasalah.

Kritik ini muncul usai kunjungan studi banding ke KONI Kota Bandung, KONI Pusat, dan KONI Kota Tangerang pada 4–6 Agustus 2025.

Studi banding tersebut menjadi agenda rutin untuk mempelajari praktik terbaik, metode kerja, dan sistem pengelolaan organisasi olahraga dari daerah lain guna meningkatkan kualitas pembinaan di Kota Semarang.

Kabid Hukum KONI Kota Semarang, Sujiarno Broto Aji, S.H., M.H., mengungkapkan terdapat sedikitnya 10 norma dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai tidak selaras dengan UUD 1945, Olympic Charter, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Banyak ketentuan di dalam Permen ini yang esensinya bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami merekomendasikan agar Permenpora 14/2024 dicabut atau direvisi pada pasal-pasal yang bermasalah. Dengan ini, KONI Kota Semarang menolak Permenpora No 14 Tahun 2024,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Kongres/musyawarah organisasi harus mendapat rekomendasi Kementerian.
  2. Tenaga profesional dapat digaji dari sumber nonpemerintah.
  3. Pengurus organisasi dilarang menerima gaji dari dana pemerintah.
  4. Pengurus minimal berpengalaman 5 tahun dan tidak boleh rangkap jabatan.
  5. Pernyataan kesanggupan mencari dana di luar pemerintah.
  6. Masa jabatan 4 tahun, hanya dapat dipilih kembali sekali.
  7. Pelantikan pengurus oleh Menteri/Menpora.
  8. Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan dalam sengketa.
  9. Menteri dapat membentuk tim transisi saat sengketa menghambat pembinaan atlet.
  10. Perubahan AD/ART wajib mendapat rekomendasi Menteri.

Sujiarno menegaskan, pembahasan ini menjadi salah satu poin penting hasil studi banding, selain mempelajari tata kelola pembinaan atlet dari daerah lain.

“Kami ingin memastikan tata kelola olahraga di Kota Semarang tetap berada di koridor hukum dan berpihak pada prestasi atlet,” pungkasnya. ***

Exit mobile version