Site icon Lingkar.co

Konsisten Terapkan Manajemen Talenta, Pemkab Cilacap Raih Penghargaan dari BKN RI

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menerima penghargaan dari Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh di gedung Gradhika Bakti Praja Kota Semarang, Kamis (8/1/2026). Foto: dokumentasi

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menerima penghargaan dari Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh di gedung Gradhika Bakti Praja Kota Semarang, Kamis (8/1/2026). Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Cilacap meraih Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh, bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi serta sejumlah kepala daerah penerima penghargaan lainnya, yakni Wali Kota Semarang, Wali Kota Tegal, Wali Kota Magelang, dan Wali Kota Pekalongan.

Kabupaten Cilacap dinilai berhasil menerapkan manajemen talenta ASN secara konsisten dalam pengisian jabatan, mulai dari jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Bupati mengatakan penghargaan ini adalah sebagai wujud apresiasi terhadap Pemkab Cilacap yang telah menerapkan manajemen talenta yang ujungnya adalah meritokrasi. Menurutnya, penempatan jabatan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tempat yang tepat sesuai dengan assessment yang dilakukan.

“Tentu penghargaan ini merupakan rekomendasi dari penerapan menajemen talenta meritokrasi di lingkungan Pemkab Cilacap . Sehingga the right man on the right place bisa kita wujudkan secara cepat ,” katanya.

Lantas, Syamsul menegaskan, hal tersebut juga menjadi wujud komitmen bahwa Pemkab Cilacap ingin menghadirkan Pemerintahan yang baik dan bersih. Harapannya di tahun 2026 akan mulai dipersiapkan untuk jabatan administrator mengikuti talent pool untuk mengisi jabatan jpt yang kosong tanpa proses yang panjang.

“Kami sekali lagi menegaskan bahwa Pemkab Cilacap tidak akan jual beli jabatan dalam 5 tahun kedepan dan dengan proses yang cepat. Kami komitmen akan hal itu,” ujarnya.

Jabatan Sesuai Kompetensi

Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan bagian penting dari penguatan sistem merit dalam tata kelola ASN. Menurut dia, daerah yang mampu menerapkan manajemen talenta menunjukkan komitmen dalam menempatkan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

“Manajemen talenta menjadi instrumen utama untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang tepat dan profesional,” ujar Zudan.

Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk menyiapkan kader terbaik ASN. Sistem meritokrasi sangat penting untuk menyiapkan ASN agar mampu mengeksekusi visi dan misi kepala daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif, dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyaksikan penandatanganan kesepakatan penerapan manajemen talenta, Kamis (8/1/2026). Foto: dokumentasi

“Merit itu berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. Di era sekarang, ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” katanya.

Melalui komitmen tersebut, BKN mendorong seluruh pemerintah daerah mempercepat implementasi manajemen talenta ASN secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Zudan juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN agar birokrasi lebih efektif, adaptif, dan berbasis kompetensi.

Ia berharap Jawa Tengah dapat menjadi barometer nasional dalam penerapan manajemen talenta ASN dan reformasi birokrasi berbasis sistem merit.

Senada, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan, manajemen talenta menjadi kunci utama untuk memastikan ASN berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.

“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM, khususnya ASN, yang mampu menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada like and dislike, melainkan melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ungkapnya.

Dijelaskan, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasinya diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung untuk menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut Luthfi, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Integrasi provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun tidak hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” ujar Gubernur.

Ia lanjut menjelaskan, Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit ke pemerintah kabupaten dan kota sejak 2022. Hasilnya menunjukkan tren positif, dengan semakin banyak daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta berkurangnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”. (*)

Exit mobile version