KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja delapan orang terduga pelaku pelecehan seksual. ISTIMEWA/Lingkar.co
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja delapan orang terduga pelaku pelecehan seksual. ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja delapan orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap korban SM. Delapan orang tersebut yakni, RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK telah di putus kontrak per 1 Januari 2022.

“Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi di kontrak sebagai pegawai KPI. Terhitung 1 Januari 2022”, kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelo mengutip dari Antara.

Stefano mengatakan, ada tiga hal yang menjadi dasar pertimbangan KPI untuk memutus kontrak kerja ketiga terduga pelaku.

Baca Juga :
Hina Ketua MUI Sukabumi, Seorang Netizen di Ringkus Polisi

Pertama, Komnas HAM meyakini bahwa korban benar mengalami kejadian sebagaimana yang di laporkan.

Kedua, KPI menilai perluya upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban  berada dalam lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.

Ketiga, laporan korban saat ini sedang di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Png-20230831-120408-0000

Komisioner KPI Nuning Rodiyah juga menambahkan bahwa delapan terduga pelaku memang sudah habis masa kontrak kerjanya per tanggal 31 Desember 2021.

Oleh karena itu, KPI lebih memilih untuk tidak memperpanjang masa kontrak kerja delapan orang terduga pelaku tersebut.

Kasus ini terkuak setelah MS membagikan pernyataan bahwa dirinya mengalami perundungan dan pelecehan dari rekannya pada periode 2012-2020.

Pernyataan itupun viral, kemudian MS memberanikan diri melaporkan ke Polrestro Jakarta Pusat atas insiden yang di alaminya selama bertahun-tahun.

MS juga sudah menghadiri pemeriksaan untuk menyelesaikan kasusnya dan memnuhi undangan dan penyelidikan di Komnas HAM.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *