JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di Kabupaten Langkat, Senin (24/1/2022).
“Hari ini tim penyidik upaya paksa penggeldehan di wilayah Kabupaten Langkat dan rumah pribadi TRP,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penggeledahan itu atas dasarpenyelidikan kasus terkait dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga :
Ibu Muda di Brebes Gantung Diri di Depan Anak Balitanya
“Saat ini tim KPK masih berada di lapangan (rumah Bupati Langkat, red) dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan”, kata Ali.
Selain itu, kata Ali, KPK juga menegaskan kepada siapapun tidak boleh dengan sengaja merintangi dan berupaya ,emggagalkan penyidikan kasus tersebut.
“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor”, ucapnya.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan kasus tersebut.
Jika kedapatan melanggar, maka akan dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelanggar juga harus membayar denda paling banyak Rp600 juta, seperti dituliskan di Antara.
KPK menetapka total enam tersangka sebagai penerima, yaitu:
- Terbit Rencana Perangin Angin
- Iskandar PA (ISK)
- Marcos Surya Abadi
- Shuhanda Citra
- Isfi Syahfitra
Sementara itu, sebagai pemberi yaitu Muara Perangin Angin dari pihak swasta/kontraktor.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps