JAKARTA, LIngkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi atas informasi perekrutan narapidana koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Informasi tersebut beredar akhir-akhir ini. KPK menegaskan, tidak melakukan seleksi atau menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
“Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks atau berita bohong yang beredar, bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,” cuitnya, dalam akun twitter resmi @KPK_RI, Rabu (25/8/2021).
“KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id,” cuitnya lagi.
Dalam cuitannya, KPK juga menjelaskan bahwa hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana korupsi.
Testimoni tersebut, bertujuan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam cuitannya, KPK juga mengatakan, setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu dapat bermula dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas.
“Antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat,” cuit KPK.
“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif,” cuitnya lagi.
Hal itu diperoleh melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
Baca Juga:
Bea Cukai Grebek Pabrik Rokok Ilegal
JUBIR: TIDAK BENAR!
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, membantah terkait rencana KPK merekrut napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
“Tidak benar,” kata Ipi, menjawab pertanyaan Lingkar.co melalui pesan WhatsApp, Senin (23/8/2021).
Pernyataan Ipi tersebut, sekaligus menjawab polemik tentang perekrutan napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi, yang marak menuai kritik dari kalangan masyarakat.
“Napi koruptor tidak akan jadi penyuluh antikorupsi, seperti yang dikira oleh banyak pihak,” ucapnya.
Dia mengatakan, untuk menjalankan tugas penyuluh antikorupsi harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.
“Jadi penyuluh antikorupsi harus dapat pengakuan kompetensi dan tersertifikasi melalui uji kompetensi,” kata Ipi.
Ipi menegaskan, bahwa KPK hanya menjajaki untuk menggunakan testimoni para mantan narapidana korupsi untuk materi edukasi dalam penyuluhan antikorupsi.
“KPK sedang menjajaki untuk menggunakan testimoni para mantan narapidana (korupsi) nantinya untuk materi edukasi dalam penyuluhan yang KPK lakukan,” ucapnya.
Ipi kembali menegaskan, napi koruptor tidak akan menjadi penyuluh antikorupsi. Mereka hanya akan memberikan testimoni dalam rangka edukasi antikorupsi.
“Siapapun bisa menyuarakan antikorupsi. Dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan Integritas antikorupsi, orang tidak ingin lagi korupsi,” ucapnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling