Site icon Lingkar.co

KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

JAKARTA. Lingkar.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada hari ini, Selasa (21/9/2021).

Selain Anies, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Pemeriksaan keduanya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Anies dan Prasetya, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Kepada Lingkar.co, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan penyidik terhadap Anies dan Prasetyo.

“Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, diantaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta),” ucapnya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/9/201) pagi.

Ali mengatakan keduanya akan diperiksa di Gedung KPK Merah Putih. Ia menyebut, pemeriksaan saksi untuk kebutuhan penyidikan.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” ucapnya.

Ali mengatakan, saat ini, tim penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dan kawan-kawan, dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

KPK berharap, Anies dan Prasetya dapat hadir sesuai dengan waktu yang telah disebutkan dalam surat pemanggilan.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” kata Ali.***

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Exit mobile version