Site icon Lingkar.co

KPK Periksa Bendahara KONI Madiun sebagai Saksi Perkara Maidi

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya, Maidi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun yang juga menjabat Ketua Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Madiun, Rahma Noviarini (RN), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama RN selaku Bendahara KONI Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Selain Rahma, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Mereka antara lain US selaku Wakil Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun, SK sebagai Direktur CV Mutiara Agung, RRN selaku Kepala Subbidang Penatausahaan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun, HPI dari unsur swasta, serta AP yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Sebelumnya, pada Minggu (19/1/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Sehari berselang, Senin (20/1/2026), KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK memetakan dua klaster dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR yang menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.

KPK menyatakan proses penyidikan terus berjalan dengan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version