KPK: Terima Uang Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Keluarga Pelesiran ke Thailand

Jumpa pers KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari. Wali Kota Bandung dan keluarga pernah terima fasilitas ke Thailand. FOTO: Tangkap layar Youtube

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan keluarga terima fasilitas pelesiran ke Thailand.

Yana Mulyana, dan keluarga pelesiran ke Thailand menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), selaku pemberi suap.

Selain Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, Khairul Rijal, juga dapat fasilitas serupa.

KPK telah menetapkan ketiga pejabat Pemkot Bandung itu, bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Keenam orang tersebut, jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program ‘Bandung Smart City’ Tahun Anggaran 2022-2023.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 9 orang lainnya pada Jumat (14/4/2023).

Png-20230831-120408-0000

Setelah dilakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.

“KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengutip keterangan pers yang diterima Lingkar.co, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Keenam tersangka kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City, yakni Yana Mulyana (YM) sebagai Wali Kota Bandung.

Lalu, Dadang Darmawan (DD) sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, dan Khairul Rijal (KR) sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

Kemudian, Benny (BN) sebagai Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Sony Setiadi (SS) sebagai CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Terakhir, Andreas Guntoro (AG) sebagai Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Konstruksi Perkara

Ghufron mengatakan, rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program ‘Bandung Smart City’.

Saat YM dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan diantaranya layanan CCTV dan jasa internet (ISP).

Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dan PT CIFO.

Saat itu, posisi BN selaku Direktur PT SMA dan AG, selaku Manager PT SMA. Dan, SS selaku CEO PT CIFO.

Kemudian, kata Ghufron, sekira Agustus 2022, AG dengan sepengetahuan BN bersama dengan SS menemui YM di Pendopo Walikota.

“Pertemuan dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung,” jelasnya.

“Pertemuan tersebut difasilitasi KR selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung,” lanjut Ghufron.

Lalu, sekira Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara SS, KR dan YM di Pendopo Wali Kota.

“Dan di pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari SS pada YM,” ucap Ghufron.

“Sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e catalogue,” sambungnya.

Setelah pertemuan itu, kata Ghufron, diduga ada penerimaan uang oleh DDmelalui KR dan juga YM yang diterima melalui RH sebagai Sekretaris Pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS.

“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan every body happy,” ucap Ghufron.

Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyekRp2,5 Miliar.

Pelesiran ke Thailand

Sekitar Januari 2023, YM bersama keluarga, DD dan KR juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA.

Selain itu, YM juga menerima sejumlah uang dari AG melalui KR sebagai uang saku.

“Dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” kata Ghufron.

DD, juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.

Dan setelahnya kata Ghufron, disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran tahun ini.

“Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” ucap Ghufron.

“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM, dari berbagai pihak.

“KPK akan terus di dalami lebih lanjut,” ucap Ghufron.

Barang bukti yang diamankan saat OTT, berupa uang dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath.

Ada pula, sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.

“Dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ucap Ghufron.

Resmi Ditahan

Ghufron mengatakan, sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekira Rp924,6 juta.

Kendati demikian, kata dia, dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM.

“KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Ghufron mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan).

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April sampai dengan 4 Mei 2023,” ucap Ghufron.

Tersangka Yana Mulyana, ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Lalu, tersangka Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).

Kemudian, tersangka Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Yana, Dadang dan KR sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas, sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.. (*)

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *