Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.
Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), yang terjaring OTT pada Sabtu (10/1/2026).
Selain DWB, KPK juga menetapkan dua pegawai pajak lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
Dari pihak swasta, KPK turut menetapkan Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada (WP), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait permeriksan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat huktu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Asep menekankan bahwa korupsi di sektor pajak merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Pajak menjadi tulang punggung penerima negara untuk menopang pembangunan nasional dan pembiayaan layanan publik. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan pajak secara langsung akan mendegradasi penerimaan negara sekaligus berdampak pada hak masyarakat atas kualitas layanan publik yang layak,” ucap Asep.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah
