Site icon Lingkar.co

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Konferensi Pers pengumuman status tersangka Bupati Pati Sudewo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

“Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, identitas para tersangka yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, Sudewo turut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.

Sehari setelah OTT, KPK mengungkap bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. (*)

Exit mobile version