Site icon Lingkar.co

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afifah Balqis, dan Achmad Zuhdi sebagai tersangka. ISTIMEWA/Lingkar.co

KPK Tetapkan Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, Nur Afifah Balqis, dan Achmad Zuhdi sebagai tersangka. ISTIMEWA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Saya sampaikan terkait dengan kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan di kabupaten Penajam PAser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022”, ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga :
Karena Heboh di Medsos, Warga Temanggung Kembalikan Bantuan dari Ganjar Pranowo

Mengutip dari Antara, Sebagai penerimanya, yakni :

Sementara itu, sebagai pemberinya yakni, bernama Achmad Zuhdi dari pihak swasta.

“Dengan telah di lakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di maksud”, kata Alex.

“Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian di temukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dengan mengumumkan tersangka”, lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur Afifah selaku penerima di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Achmad Zuhdi selaku pemberi di sangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version