Site icon Lingkar.co

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menyebut, penetapan tersangka dari kalangan swasta ini sekaligus menjawab keraguan publik terkait dugaan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama.

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” katanya.

Namun demikian, KPK menemukan indikasi adanya aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Kemenag, termasuk yang melibatkan dua tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISM diketahui sebagai Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, sedangkan ASR adalah Asrul Aziz Taba yang menjabat Ketua Umum Kesthuri.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Meski sempat dicegah ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara. Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, diumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses hukum berjalan, Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026. Permohonan penahanan rumah terhadap Yaqut sempat dikabulkan mulai 19 Maret 2026, sebelum akhirnya KPK kembali memindahkannya ke tahanan rutan pada 24 Maret 2026.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version