Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng), bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng.
Sinergi tersebut, berkaitan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, kepada Lingkar.co, Rabu (22/2/2023).
Dia mengatakan, sinergi KPU dengan Dispermadesdukcapil, sebagai langkah penyelesaian semua permasalahan yang terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami sepakat membuat Q & A antara Dispermadesdukcapil dan KPU Provinsi untuk menyelesaikan semua permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.
Paulus mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, permasalahan yang terjadi saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dapat segera terselesaikan.
“Kami membuat daftar pertanyaan atas kejadian di lapangan dan Dispermadesdukcapil akan membuat jawaban,” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam proses coklit masih banyak temuan petugas di lapangan terkait data pemilih yang tidak sesuai KTP.
“Ada beberapa kasus perbedaan tempat tinggal dengan KTP, dan perbedaan status yang tidak diperbaharui di KTP. Paling banyak itu,” jelas Paulus.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dispermadesdukcapil Jateng.
“Kami konsultasikan ke Dispermadesdukcapil seperti apa regulasinya dalam hal seperti itu. Itulah gunanya Q & A,” ucap Paulus.
Lebih lanjut, Paulus mengatakan, dengan adanya kesepakatan dengan Dispermadesdukcapil Jateng, semua permasalahan terkait data pemilih dapat terselesaikan.
Karena menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang memberikan pelayanan terhadap pemilih.
Paulus berharap, proses pemutakhiran dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Sekadar informasi, saat ini KPU kabupaten/kota di Jateng, melakukan proses Coklit data pemilih sejak Minggu (12/2/2023) sampai 14 Maret 2023.
Pelaksanaan Coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara ‘door to door’, ke rumah warga.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling