Lingkar.co – Komiis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, menemukan satu nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kendal yang terdaftar di 3 partai politik (parpol).
Berdasarkan hasil verifikasi bacaleg, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, bacaleg yang bernama Dul Khamid tersebut terdaftar dalam Partai Gerindra, Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Pihaknya telah menyampaikan nama bacaleg tersebut ke masing-masing parpol agar dilakukan klarifikasi dan memilih salah satu partai.
“Saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi. Jika ditemukan kejanggalan maka KPU akan memberikan klarifikasi pada partai tersebut agar diperbaik,” katanya, Selasa (13/6/2023).
“Kami menemukan nama bacaleg yang terdaftar di 3 partai. Nantinya kami sampaikan pada masing-masing partai untuk menentukan partai mana yang akan menggunakan bacaleg tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan, karena saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi, maka pihaknya wajib mengembalikan berkas milik bacaleg apabila tidak sesuai ke parpol.
Apabila tidak ada perbaikan maka dianggap tidak sah dan dicoret sebagai daftar bacaleg.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) devisi Hukum, Kabupaten Kendal, Abdul Hamid, mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi, Bawaslu Kendal akan melakukan pengawasan melekat bersama KPU.
“Dalam hasil pengawasan verifikasi administrasi bawaslu dan KPU menemukan satu nama bacaleg yang terdaftar di tiga partai politik, nantinya bawaslu juga akan memberi saran masukan agar bacaleg tersebut menentukan pilihan partai apa yang akan ia ikuti sehingga jelas partainya dan nama bacalegnya,” katanya.
Temuan lainnya, adanya dokumen berupa ijazah dan surat keterangan yang masih diragukan keabsahannya. Dalam tugas pengawas, pihak bawaslu pun ikut mendampingi kpu ketika melakukan kroscek langsung ke lembaga atau instansi yang bersangkutan.
Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma