Site icon Lingkar.co

KPU Kendal Tolak Berkas Paslon Dico – Ali Nurudin

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. Pasangan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditolak dan dikembalikan karena mendaftar pada malam hari jelang masa pendaftaran berakhir.

Dico dan Ali menyerahkan berkas pendaftararan dari partai pengusung PKB pada hari Kamis 29 Agustus 2024 malam.

Menurut Ketua KPU Kendal Khasanudin, pengembalian berkas pendaftaran ini dilakukan setelah memeriksa kelengkapan berkas dan komisioner mengadakan pleno.

“Hasil Pleno dan melihat serta memeriksa berkas pendaftaran KPU Kendal menyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini tertuang dalam berita acara Nomor: 369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang;

Kemudian Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Kemudian juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.

Serta Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan H.Benny Karnadi.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keputusan pengembalian berkas pendaftaran Ali-Dico murni merupakan ranah KPU. Pasalnya, PKB sebelumnya telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico-Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy yang juga hadir di KPU untuk melakukan pengawasan pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Hevy menjelaskan, paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan, selama 3 hari. Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari.

“Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang,” katanya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version