Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal resmi mencoret 40 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi persyaratan. Pencoretan dilakukan setelah penelitian terhadap berkas pencalegan yang diserahkan oleh partai politik peserta pemilu 2024.
Menurut Anggota komisioner KPUD Kendal Rokhimudin, pihaknya telah memberikan kesempatan perbaikan sebanyak dua kali untuk berkas para bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Namun parpol peserta pemilu terkait dengan hal itu tidak ada iktikad untuk melakukan perbaikan hingga batas akhir penyerahan berkas perbaikan pada 11 agustus 2023, kemarin.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal , menurut rancangan DCS yang diajukan partai politik peserta pemilu, terdapat 621 total jumlah Bacaleg dari 17 partai yang mendaftar di kabupaten kendal. Namun yang lolos DCT hanya 581 orang.
Dengan demikian, ia memastikan 40 nama tersebut tidak akan muncul dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif.
“Besok yang akan ditetapkan menjadi Daftar Calon tetap (DCT) sebanyak 581 orang yang terdiri dari 17 partai politik, diKendal ada 18 parpol namuna ada satu parpol yang tidak menyerahkan daftar bacalegnya”. Kata Rokhimudin, Rabu (16 /08/2023)
Rokhimudin lantas menerangkan, ada beberapa Bacaleg yang pindah partai, namun demikian tidak jadi masalah karena itu urusan masing masing partai.
“Yang jelas ketika penetapan DCS ke DCT sudah memenuhi persyaratan,” tandasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, dari 18 parpol hanya 17 parpol yang melakukan pencermatan. Sedangkan satu partai politik tidak melakukan pencermatan karena sudah sepakat dengan rancangan DCS dari KPU.
Saat ini, katanya, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg pasca pencermatan rancangan DCS. Tahapan tersebut berlangsung 12-15 agustus 2023.
Ia melanjutkan, KPU akan menyusun DCS pada 16-17 Agustus untuk kemudian ditetapkan pada 18 Agustus. Setelah itu, DCS akan diumumkan selama lima hari, yakni tanggal 19-23 agustus.
“Akan diumumkan akan dibuka tanggapan dan masukan dari masyarakat. Tanggapan masyarakat bisa disampaikan antara 19-28 agustus,” paparnya.
Rokhimudin lantas menegaskan, apapun yang menjadi tanggapan dan masukan masyarakat akan ditindaklanjuti. Tanggapan dan masukan masyarakat ini akan berpengaruh pada penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat