Site icon Lingkar.co

Kuota Rakyat Rp613 Triliun Digantung Provider, IAW Minta Presiden Prabowo Tangani Kejahatan Ekonomi Digital

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Foto: dokumentasi/istimewa

Lingkar.co – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus meminta agar Presiden Prabowo Subianto bertindak atas yang dilakukan oleh provider. Ia menilai selama lebih dari 15 tahun masyarakat Indonesia dibiasakan untuk menerima hal yang tidak logis, yaitu: kuota yang sudah dibeli secara sah dapat dihanguskan begitu saja. Padahal yang dibeli masyarakat bukan masa aktif atau waktu, melain membeli volume data.

Iskandar Sitorus menyebut industri telekomunikasi memutar logika dengan aturan kuota hangus karena masa aktifnya habis.

“Selama 15 tahun negara membiarkannya, Sudah saatnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan instrumennya untuk menuntaskan kesalahan yang merugikan tersebut,” katanya melalui pesan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, IAW akan terus konsisten meneriakkan persoalan ini. Ia bahkan menyebut seluruh fakta regulasi, ekonomi, pemerintahan, dan bukti dari provider sendiri semakin nyata, “Kuota hangus bukan sekadar isu teknis. Ini adalah kejahatan ekonomi digital terbesar dalam sejarah Indonesia!,” tegasnya.

Iskandar lanjut menjelaskan, kesalahan persepsi yang diciptakan industri. Kata dia, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersikukuh bahwa kuota tidak bisa berlaku permanen karena terikat spektrum frekuensi.

Menurut dia, pernyataan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga kontradiktif secara teknis dan ekonomis, sebab frekuensi tidak punya hubungan langsung dengan hak kepemilikan kuota.

“Ini buktinya, token listrik berbasis frekuensi, tetapi tidak berlaku hangus. E-money/e-toll: berbasis frekuensi tetapi tidak diberlakukan hangus. Saldo e-wallet juga tidak hangus. Jadi, jika semua layanan berbasis frekuensi lain saja tidak hangus, lalu mengapa kuota harus hangus? Ini bukan soal teknis. Ini soal model bisnis,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat membeli barang digital atau volume penggunaan data, bukan waktu atau masa aktif. Pada Pasal 1457 KUHPerdata mengatur jual beli adalah barang yang berpindah kepemilikan setelah dibayar. “Kuota adalah liter digital. Publik membeli liter air, bukan jam untuk minum air,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Permenkominfo 5/2021 tidak pernah mengatakan kuota boleh dimusnahkan. ATSI mengutip pasal 74 ayat 2 PM 5/2021 mengenai batas waktu deposit. Tapi aturan itu tidak pernah menyebut kuota dapat dihanguskan, “Regulasi tidak boleh ditafsirkan untuk merampas hak rakyat,” tukasnya.

IAW mencatat dalam 12 bulan terakhir hampir seluruh operator merilis produk anti hangus. Pertama Telkomsel meluncurkan Terbaik Untukmu (2025); rollover kuota bulanan; kuota tersisa ditambahkan ke bulan berikutnya dan berlaku nasional.Kedua, XLSmart, mempublikasikan My Package (2025), transparansi kuota real-time; jadwal reset kuota dan semua fitur dirancang agar kuota tidak hangus.Ketiga, Indosat terbitkan produk Freedom No Hangus. Terakhir Smartfren menyatakan nonstop dan unlimited no hangus.

“Kuota tidak akan hangus, rollover, Transparansi penggunaan agar tidak ada kuota yang terbuang. Itu semua artinya, bahwa secara teknis, provider mampu membuat kuota tidak hangus. Karena itu, seluruh alasan teknis selama 15 tahun gugur total!,” tandasnya.

Dengan kata lain, kata dia, perubahan kebijakan provider adalah bukti paling kuat bahwa kuota hangus adalah kebijakan bisnis yang disengaja. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version