Lingkar.co – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah mengajak pada kadernya untuk meneguhkan visi Fatayat NU. Yakni; menguat bersama, maju bersama untuk perempuan Indonesia dan peradaban dunia menuju organisasi digdaya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kader Fatayat NU harus menjadikan visi organisasi sebagai landasan utama dalam berkhidmah.
“Visi ini bukan sekadar dibaca atau dihafalkan, tetapi harus menjadi pijakan dalam setiap langkah kita berorganisasi untuk penguatan dan kemajuan Fatayat NU,” ujar katanya dalam pelantikan Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kendal masa khidmah 2025–2030 di Ponpes Darul Amanah, Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahad (18/1/2026).
Ia lantas menegaskan bahwa Fatayat NU tidak boleh hanya besar secara nama, tetapi harus kuat secara substansi. Organisasi perempuan muda NU ini, menurutnya, harus mampu membuktikan kebesarannya melalui lima pilar indikator organisasi digdaya.
Dijelaskannya, pilar pertama adalah penguatan struktur organisasi. Margaret menjelaskan bahwa struktur Fatayat NU harus benar-benar hidup dan aktif hingga tingkat paling bawah, mulai dari pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting, hingga pimpinan anak ranting.
Oleh karena itu ia mengingatkan agar Fatayat NU tidak hanya berdiri di tingkat kabupaten, tetapi juga hadir dan berdaya di kecamatan, desa, bahkan lingkungan RT/RW, majelis taklim, dan pondok pesantren.
“Penguatan struktur tidak hanya soal jumlah kepengurusan, tetapi juga kualitas pengurusnya. Mereka harus memahami visi, misi, serta regulasi organisasi agar mampu menjalankan peran secara optimal,” tegasnya.
Pilar kedua adalah kaderisasi. Menurut Margaret, kaderisasi merupakan jantung organisasi yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar Fatayat NU terus melahirkan kader-kader perempuan muda yang tangguh, berdaya, dan berwawasan keorganisasian.
Pilar ketiga adalah penguatan program kerja. Margaret menekankan bahwa seluruh isu tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan ranah gerak Fatayat NU, baik dari perspektif sosial, hukum, ekonomi, kesehatan, maupun keagamaan. Namun demikian, penyusunan program harus berbasis pada persoalan nyata yang dihadapi perempuan dan anak di masing-masing daerah.
“Masalah perempuan dan anak di Kendal tentu berbeda dengan di Semarang atau Kudus. Maka Fatayat NU harus mampu membaca potensi dan persoalan lokal agar program yang dijalankan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pilar keempat adalah penguatan layanan. Dalam konteks ini, Margaret menegaskan pentingnya keberadaan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU di setiap cabang. Ia menyebut LKP3A sebagai wujud nyata kehadiran Fatayat NU dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Ketika ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, Fatayat NU harus hadir, punya empati, dan mampu mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan,” kata Margaret yang juga menjabat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Margaret menambahkan, pembentukan LKP3A bersifat wajib meski masih perlu penguatan secara bertahap, termasuk melalui pelatihan paralegal dan konselor bersertifikasi.
Pilar kelima adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Ia mendorong kader Fatayat NU untuk aktif memanfaatkan media digital sebagai sarana dakwah dan syiar nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah.
“Kalau belum bisa masuk televisi, jangan putus asa. Ramaikan media sosial dengan dakwah, pandangan keislaman, serta kegiatan dan program Fatayat NU,” tandasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
