SRAGEN, Lingkar.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron mendesak penegak hukum segera menetapkan tersangka terkait dugaan pemerkosaan pada anak di bawah umur asal Sukodono.
Satreskrim Polres Sragen saat ini sudah menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Korban W hadir ke polres Sragen dengan pendampingan kedua orang tua dan kuasa hukumnya dari LBH Mawar Saron Solo, Desideria Anindita Sari Senin (15/3).
Desideria Anindita Sari yang akrab dengan panggilan Anin menyampaikan korban hadir ke Polres Sragen untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Sragen yang segera menindaklanjuti dan mengusut kasus ini. Namun sampai saat ini belum menetapkan tersangka.
”Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Sragen. Pada 2 Maret lalu kami dipanggil ke Polda. Sekarang status penanganan sudah naik ke tahap penyidikan,” terang Anin.
Minta Tindak Segera Pelaku Menjadi Tersangka Pemerkosaan
Dengan terus berporsesnya kasus ini artinya sudah menjadi perhatian khusus dari PPA. ”Ini tentu jadi kabar baik buat kami karena ada progres penanganan perkara,” ujar Desideria.
Anin meminta agar tersangka S, laki-laki yang menyetubuhi korban segera menjadi tersangka. Karena khawatir akan mengulangi perbuatan pada korban lain.
Selain menetapkan S sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang pada kliennya, juga menahan S supaya ia tidak berkeliaran.
”Saat ini memang belum ada tersangka, harapan saya polisi segera tetapkan tersangka. Setelah itu polisi bisa menahan tersangka supaya dia tidak bebas berkeliaran,” imbuhnya.
Sementara kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan kasus tersebut masih berproses.
Unit PPA Polres Sragen telah meminta klarifikasi kembali kepada korban W. ”Betul, sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi, belum jadi TSK. Soal TSK masih penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya salah seorang anak usia 9 tahun asal kecamatan Sukodono, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya. Bahkan korban juga sempat digilir beberapa remaja di toilet kantor desa. Sayangnya pelaku masih berkeliaran bebas sampai saat ini.
Kejadian pertama korban berinisial W, tengah bermain di luar rumah pada 10 November 2020 lalu.
Lantas tetangga sekaligus pelaku yakni S (38), memanggil dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Saat itulah pelaku memberikan korban tontonan film porno dan kemudian terjadilah pemerkosaan pada korban. (fid/luh)