Site icon Lingkar.co

Lecehkan Gadis 13 Tahun Pemuda Asal Kota Siantar Diamankan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual, ist/Lingkar.co

Ilustrasi pelecehan seksual, ist/Lingkar.co

SUMUT,Lingkar.co-Terkadang niat jahat dan nafsu birahi membuat seseorang menjadi gelap mata dan nekat melakukan tindakan tidak terpuji.

Begitu hal yang dilakukan oleh JMT alias Jones (23) kepada kekasihnya (pacar-red) Melati (13) nama samaran dimana pelaku mencoba mencoba meraba dan memegang bagian vital korban yang diketahui masih dibawah umur.

Atas perbuatannya itu, kini pelaku telah di tahan di Ruang Perlindungan Anak Dan Perempuan unit Reskrim Polres Pematang Siantar.

Kanit Reskrim Polres Siantar Ipda Moses Butarbutar membenarkan hal tersebut kepada lingkar.co, Seni (25/10) sore. ” Ia benar pelaku sedang kita tahan,” terangnya.

Ipda Moses Butarbutar menjelaskan, pelaku JMT dan Bunga (13) diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak beberapa waktu lalu. Hubungan asmara keduanya menjadi laporan Polisi setelah pelaku mencoba berusaha melecehkan korban.

Kejadian tersebut terjadi tepatnya pada Selasa (19/10/21) malam sekira pukul 23.00 WIB. Tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi dalam Angkutan Kota (Angkot) milik pelaku. Dimana saat itu mobil pelaku sedang parkir di depan Bangun GOR yang kini telah terbengkalai.

Kala itu, pelaku mencoba mengelabui korban dengan cara membujuk korban dan berbagai janji manis. Namun aksi pelaku terbongkar setelah korban buka mulut dan memberitahu kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan Satuan Reskrim Polres Siantar.

Berdasarkan laporan orang tua korban, akhirnya pelaku diamankan Polisi di Rumahnya pada Rabu (20/10/21) siang sekira pukul 14.00 WIB, lalu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua.

Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka di acam maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Kontributor Lingkar.co: Matius Gea

Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version