Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS, yang diserahkan pihak KPU kepada panitera PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
Memori banding yang diajukan KPU berkaitan dengan putusan PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan menghukum KPU menunda Pemilu 2024.
“Selain menyatakan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST,” kata Anggota KPU, Mochammad Afifuddin mengutip dari laman kpu.go.id, Senin (13/3/2023).
“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” sambungnya.
Sebelumnya, Memori Banding disampaikan KPU melalui Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Andi Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andi, mengatakan, KPU sudah secara keseluruhan telah menyampaikan seluruh proses dan dokumen Banding
“Tadi sudah kami sampaikan dokumen, kami juga sudah terima Akta Permohonan Banding,” ujar Andi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pekan lalu, jagad peradilan Indonesia dihebohkan dengan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Tanggal 2 Maret 2023.
Inti dari putusan tersebut, yaitu memenangkan gugatan PRIMA terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusannya, yakni menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan tersebut diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama, kurang lebih, dua tahun empat bulan tujuh hari.
Keputusan tersebut dilandasi oleh gugatan PRIMA kepada KPU yang merasa dirugikan lantaran partai tersebut dinyatakan tidak lolos administrasi untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Dukungan KPU Ajukan Banding
Menanggapi hal di atas, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi menyarankan agar putusan PN Jakpus tersebut dibanding. Sehingga, putusan menjadi inkrah.
Pria yang akrab disapa Awiek itu menegaskan, PPP mendukung penuh langkah banding KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Upaya banding diharapkan dapat membatalkan putusan tersebut.
“PPP mendukung penuh upaya hukum atau apa pun dari KPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya, baru-baru ini.
Seperti kami sampaikan, memang pilihan yang tersedia adalah mengajukan banding untuk bisa mematikan putusan dari PN. Jadi, putusan PN hanya bisa dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari, menilai, salah satu putusan hakim PN Jakpus terkait penghentian proses tahapan pemilu tidak masuk akal.
“Apa yang harus dilakukan adalah KPU mengajukan banding. Satu-satunya jalan adalah banding. Memori banding KPU harus kuat,” ucapnya.
“KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding KPU lemah, yang akhirnya PT memperkuat putusan PN Jakpus. Jangan sampai seperti itu,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman, juga sepakat bahwa keputusan hukum harus dilawan secara hukum.
“Sikap yang benar adalah berbagai pendapat itu disampaikan ke KPU dan kuasa hukum KPU untuk bahan memori banding. Sehingga memori banding menjadi berkualitas,” ucapnya.
Dia mengaku sedih melihat respon berbagai pihak terhadap putusan PN Jakpus. Banyak yang menilai putusan PN Jakpus janggal, diduga ada yang bermain di balik putusan tersebut.*
Penulis: Al-Afgani Hidayat
Editor: M. Rain Daling