PATI – Jarak Desa Pekalongan, Kecamatan Winong, menuju Kantor Disdukcapil Pati, yang cukup jauh, masih menjadi kendala masyarakat setempat, untuk aktif mengurus berkas kependudukan saat ada peristiwa kependudukan.
Kaur administrasi umum setempat, Faisal Akhyar, berharap agar pelayanan berkas kependudukan bisa lebih dekat dengan masyarakat setempat.
“Kami berikan apresiasi kepada Disdukcapil Pati, karena masyarakat saat ini bisa melakukan permohonan beberapa berkas kependudukan pada kantor kecamatan setempat,” ucapnya kepada lingkarjateng.co.id beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, masyarakat setempat berharap agar permohonan berkas seperti Akta Kematian bisa diurus pada kantor kecamatan setempat.
Sebab, untuk melakukan permohonan Akta Kematian warga harus melakukan permohonan pada Kantor Disdukcapil Pati.
“Dengan jumlah kematian yang tidak menentu setiap waktu. Akan akibatkan selisi data antara pencatatan jumlah warga dari pemdes setempat dengan data Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ungkapnya.
PENCATATAN DATA KEMATIAN
Kepala Desa Pekalongan, Ukhwatur Roi, mengatakan, pemdes setempat juga selalu melakukan pencatatan data kematian. Meski keluarga dari warga yang meninggal, belum melakukan permohonan Akta Kematian.
“Kami juga tidak bisa berbuat banyak, ketika masyarakat tidak melakukan permohonan Akta Kematian. Karena ketika tidak ada pengajuan, tentu data warga yang meninggal akan tetap ada pada Adminduk,” urainya.
Sehingga ketika Pemdes Pekalongan melakukan verifikasi data penerima bantuan atau lainnya. Data masyarakat yang sudah meninggal masih ada.
“Kebanyakan, masyarakat baru akan melakukan permohonan Akta Kematian ketika ada pembagian hak waris atau perubahan nama aset keluarga yang meninggal,” paparnya.
Pihaknya berharap, ketika permohonan Akta Kematian dekat dengan masyarakat seperti pelayanan Akta Kematian, tentunya pencatatan peristiwa kependudukan juga akan semakin mudah.
Karena setiap bulan, kata dia, pemdes juga membuat laporan peristiwa kependudukan yang pelaporannya kepada Kantor Kecamatan Winong.
“Ketika pelayanan berkas kependudukans semakin dekat dengan masyarakat. Kami yakin, animo masyarakat untuk melakukan pengurusan Akta Kematian dan berkas lainnya juga meningkat,” terangnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, saat ini permohonan berkas kependudukan bisa masyarakat lakukan melalui beberapa alternatif. Misal melalui aplikasi Tarjilu Okke maupun situs pelayanan Disdukcapil Pati.
“Dengan demikian, tentu tidak ada alasan untuk masyarakat tidak melakukan pelaporan peristiwa kependudukan,” ucapnya.
Saat ini, masyarakat juga bisa melakukan permohonan berkas kependudukan melalui jasa kurir.
Dengan cara mengirimkan semua berkas pelengkap termasuk blangko permohonan melalui jasa kurir dengan alamat Kantor Disdukcapil Pati.
“Blangko pengajuan, bisa masyarakat ceta secara mandiri dengan mengunjungi situs pelayanan kami. Atau bisa minta bantuan pemdes setempat,” pungkasnya.***