Lingkar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diwajibkan masuk kerja pada Selasa (8/4/2025) usai lebur panjang Lebaran 2025.
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, ASN Pemkot Semarang masuk seperti biasa mulai 8 April.
Pemkot tidak menerapkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kami tidak FWA. Insyaallah mulai besok pagi masuk seperti biasa,” terang Joko, Senin (7/4/2025).
Lanjutnya, Joko mengatakan, pada hari pertama masuk kerja, akan dilaksanakan apel pagi terpusat dan dilanjutkan dengan halal bihalal dengan sesama ASN.
Pihaknya juga sekaligus melakukan cek personil untuk memastikan para ASN Pemkot Semarang masuk pada hari pertama kerja usai Lebaran. ASN yang membolos akan tetap mendapatkan sanksi.
“Ada sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga tidak menerapkan work from anywhare (WFA) atau bekerja dari manapun pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 24 – 27 Maret 2025
Menurut Joko, karakteristik pekerjaan antara pemerintah pusat dan daerag berbeda.
Sehingga, kebijakan WFA ini belum diterapkan di pemerintah daerah.
“Karakteristiknya pekerjaan berbeda. Pemerintah daerah, pelayanan publik bersentuhan langsung ke masyarakat, sementara di pemerintah pusat, ada unit yang pelayanan bisa dilakukan dengan jarak jauh,” jelas Joko.
Cuti bagi ASN Pemerintah Kota Semarang selama libur Lebaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. (Adv)